Sabtu, 01 Februari 2014

PENCEGAHAN POLUSI ANT-III BP3IP

ANNEX YANG TERDAPAT DALAM MARPOL
·         ANNEX I - pencemaran oleh minyak (2 okt 83)
-Berlaku bagi  semua kapal tanker GT150 atau lebih dan kapal non tanker GT 400 atau lebih
·         ANNEX II – pencemaran oleh bahan cair beracun dalam bentuk curah
-berlaku semua kapal yang mengangkut bahan kimia cair
-kapal yang di bangun atau di rubah untuk kapal khusus pengangkut minyak.
·         ANNEX III - pencemaran oleh barang berbahaya dalam bentuk bungkus (1juli 1991)
-berlaku bagi kapal LNG, CHEMICAL, TANKER
·         ANNEX IV – pencemaran dari kotoran manusia (seawage)
·         ANNEX V – pencemaran oleh sampah (garbage)
-Belaku bagi kapal2 lama GT 200 ke atas
-kapal lama kurang dari GT 200 tapi mengangkut 10 orang
·         ANNEX VI – pencemaran oleh udara.

BERLAKU BAGI SIAPA SAJA ANNEX IV MARPOL 73/78
1.kapal2 baru GT 200 ke atas
2.kapal baru kurang dari GT200 tapi memiliki 10 orang penumpang
3.kapal baru tidak mempunyai isi kotor terukur yang mengangkut lebih dari 10 orang.

Berlaku Bagi Siapa Aja Annex II
1.Semua Kapal Yang Mengangkut Bahan Kimia Cair Yang Berbahaya Dalam Bentuk Curah.
2.Kapal Yang Di Bangun Atau Di Rubah Menjadi Kapal Khusus Mengangkut Muatan Beracun Dalam Bentuk Curah.

SERTIFICATE apa yng harus di miliki sesuai annex II
Yaitu sertificate ISPP 1973 (international seawage pollution prevention)
Duration dan validity nya yaitu 5 tahun.

Kapal apa yang harus dilengkapi LOPP
1.Semua ukuran tenker yang berukuran  GT 150/lebih ynag berlayar diperairan internasional
2.Kapal selain kapal tanker ukuran 400 Grt keatas

Survey apa saja u mendapatkan certificate LOPP yaitu;
1.Pemeriksaan permulaan sesuai  annex 1 marpol 73/78 pemeriksaaan kelengkapan struktur dan perlengkapan kapal
2.Pemeriksaan berkala paling kurang 5 tahun sekali untuk kelengkapan  struktur dan perlengkapan yang diharuskan

3.Pemeriksaan terhadap fasilitas dan sertifikat yang ada diatas kapa

Fungsi 2 dari :
Incenerator.
-untuk membakar minyak kotor (westle oil) yang berasal dr OWS
-membakar majun bekas,serbuk kayu dan kertas
-membakar minyak lumas bekas

Slop tank:
-yaitu tanki yang di rancang khusus yang di gunakan untuk pengumpulan dari sisa2 tanki dan campuran minyak

OWS (oily water separator)
-di gunakan untuk  memisahkan air buangan yang mengandung minyak sampai kadar 15ppm (part per million)

Daerah khusus (special area)
-daerah laut dimana karena kondisi geografis laut dan lingkungan nya serta sifat khusus dari lalu lintas nya di larang ada buangan apapun keculi clean ballast atau sergereted ballast.

Daerah2 khusus yaitu :
·         Meditrania sea / laut tengah
·         Black sea / laut hitam
·         Caribian area / laut karibia
·         Antartic area / laut antartika
·         Nort sea / laut utara
·         Red sea / laut merah
·         Baltic sea / laut baltik

NLS ( noxion liquid substance)
-semua bahan cair yang beracun yang di sebutkan atau terlampir dalam appendik 2 annex II yg ditetap kan di bawah ketetapan peraturan 3 (4) ditetapkan untuk sementara waktu masuk dalam 4 kategori yaitu A,B,C dan D

Aturan  Tentang Pembuangan  Residues Of NLS, Yaitu:
·         Kategori A Sangat Berbahaya Jangan Dibuang Kelaut  Disemua Lokasi.
·         Kategori B  Cukup  Berbahaya Pembuangan Khusus
·         Kategori C  kuarang berbahaya penanganan khusus
·         KATEGORI D tidak berbahaya dapat dibuang disemua lokasi
Dengan syarat sebagai beriku
1.Kadar 10 ppm
2.Kapaal  sedang berbahaya dengan kecepatan 7 knot
3.Pembuanagan dibawah garis air
4.Posisi kapal 12mil dari pantai
5.Kedalaman laut 25m

SEAWAGE (kotoran)
·         Air limbah dr toilet,vrinor dan WC
·         Air buangan dr ruangan medis,tempat cuci tangan atau bak cucian
·         Air buangan yang buangan nya bercampur dengan yang tersebut di atas

Cara Memperlakukan Seawage:
-Kapal Yang Membuang Kotoran Yang Di Hasilkan Dan Di Bebas Hamakan Dengan Menggunakan System Yg Di Setujui Dengan Jarak 4 Mil Dari Darat Terdekat Atau Kotoran Yang Tidak Di Hancurkan Dan Tidak Di Bebas Hamakan Dengan Jarak 12 Mil Dari Daratan Terdekat,Dengan Catatan Kotoran Tersebut Tidak Boleh Di Buang Sekaligus Tetapi Kapal Sedang Dalam Pelayaran Dengan Kecepatan Minimum 4knot

SAMPAH (GARBAGE) adalah :
-semua jenis sisa makanan, bahan2 buangan rmah tangga, tidak termasuk ikan segar dan bagian2 yang terjadi selama pengoperasian kapal yang normal dan ada keharusan untuk di singkirkan dan di bersihkan secaara terus menerus atau berkala kecuali bahan2 yang terdaftar dalam lampiran konveksi ini.

PERSARATAN PEMBUANGAN SAMPAH DI LUAR DAERAH KHUSUS
1. semua jenis plastik dan sintetis nya di larang di buang
2.semua jenis bahan packing terap dan bahan lain naya yang mengapung dapat di buang dengan jarak 25 mil atau lebih
3.semua jenis olahan kertas, majun bersih, kaleng, logam2, botol2, tem
Bikar dan serupa dapat di buang dengan jarak 12 mil atau lebih
4.sampah sisa makanan apabila telah di hancurkan dapat saringan 25 mm dapat di buang dengan jaarak 3 mil

SAMPAH YANG TIDAK BOLEH DI BUANG KE LAUT yaitu :
1.        Semua jenis plastik
2.        Tali plastik
3.        Jaring plastik
4.        Kantung plastik
5.        Nylon
6.        Sisa pembakaran plastik dari incenerator
Kapal ukuran berapa yang harus di lgkapi garbage management plan dan garbage record book
-setiap kapal yg berukuran >400GT dan membawa penumpang >15 orang .maksudnya prosedur tertulis untuk pengumpulan,penyimpangan pemrosesan dan pembuangan sampah termasuk pengguna peralatan di kapal dan jg 0rang yg bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan.

Hal2 yang harus di catat di dalam garbage record book
1.setiap pembuangan atau pembakaran di catat
2.posisi kapal,waktu, dan volum sampah (m3)

Kapal2 yang di wajib kan memiliki oil record book :
*semua kapal tanker GT 150 atau lebih
*semua kapal non tanker GT 400 atau lebih

Hal2 yang harus di catat di oil record book part II :
1.pemuatan minyak
2.pemindahan internal minyak
3.pembongkaran muatan
4.pengoperasian COW
5.pengisian ballsat di tanki muatan
6.pengisian dedicate ballast tank
7.pencucian tanki muatan
8.pembuangan ballast kotor
9.pembuangan dari  slop tank ke laut
10.pembuangan ballsat bersih dari tanki muatan
11.pembuangan residu
12.pembuangan ballas dr DBT
13.kondisi OWS dan BDT
14.pembuangan karena kecelakaan

SOPEP (Ship board oil pollution emergency plan)
-perencanaan dalam keadaan darurat akibat pencemaran oleh minyak yang bersumber dari kapal.

Berlaku pada siapa saja SOPEP.
-semua tanker GT 150 atau lebiih dan non tanker GT 400 atau lebih

Hal2 yang terdapat dalam SOPEP:
1.prosedur yang diikuti oleh nahkoda atau orang lain yang bertugas untuk melapor kan kejadian2 pencemaran
2.daftar pejabat atau orang yang akan di hubungibila terjadi pencemaran
3.perincian tindakan yang akan di ambil segera oleh orang2 di kapal untuk mengurangi atau mengontrol tumpahan setelah kecelakaan.
4.prosedur dan titik penghubung di kapal untuk koordinasi dg pejabat lokal dalam rangka penanggulangan pencemaran

Marking dan labeling yang harus di lakukan sesuai annex II
1.packing harus meminimalkan kan bahayaterhadap lingkungan sesuai khusus isinya
2.packing dan labeling di beri merk dan tidak hilang jika terbenam di laut selama 3bln.
3.nama kimia dan pabrik harus di cantumkan
4.semua documen harus menggunakan nama teknik dan di cantumkan kata2 marine pollution.
5.stowage (memuat) barang berbahaya harus di tempatkan dengan aman dan di lashing dengan kuat.

Pembuangan minyak luar daerah khusus yaitu :
1.kandungan minyak tidak >15 ppm
2.kapal dalam pelayaran,tidak berhenti/berlabuh
3.posisi kpal 12 mil dari pantai terde kat,kandungan minyak  <100pppm
4.alat monitor pembuangan minyak dan pemisah air dan minyak beroperasi>bekerja ODM/OWS

Pembuangan minyak di dalam daerah khusus yaitu :
-menggunakan alat penyaringan dan pemutus aliran atomatis yang akan bekerja jika kandungan minyak melampaui 15 ppm

Defenisi defenisi :
-oil mixture
Campuran yang mengadung minyakl.

-OIL
Adalah petoleum dalam setiap bentuk termasuk crud oil, fuel oil, sludge, minya sisa (oil refuse) refined product (sulingan) tidak termasuk dalam petro chemical

NEAREST LAND
Garis dasar yang terdekat dari perairan teritorial dari setiap negara di atur menurut convensi unclos 1982

SEGREGATED BALLAST
-tolak bara yang di isi dalam suatu tanki yang sama sekali terpisah dengan tanki muat dan system bahan bakar (tanki permanen khusus ballast atau muatan lain dari minyak atau zat cair beracun

CLEAN BALLAST
-yaitu ballast dalam tanki yang sejak di muat dengan minyak terakhir sudah di bersihkan,sehingga apabila di pompa ke laut tidak menimbulkan sisa sisa minyak dan apabila di buang melalui “approves dischardge monitoring tidak mengandung  >15 ppm