ANNEX YANG TERDAPAT DALAM MARPOL
·
ANNEX I - pencemaran oleh minyak (2 okt 83)
-Berlaku
bagi semua kapal tanker GT150 atau lebih
dan kapal non tanker GT 400 atau lebih
·
ANNEX II – pencemaran oleh bahan cair beracun
dalam bentuk curah
-berlaku
semua kapal yang mengangkut bahan kimia cair
-kapal yang
di bangun atau di rubah untuk kapal khusus pengangkut minyak.
·
ANNEX III - pencemaran oleh barang berbahaya
dalam bentuk bungkus (1juli 1991)
-berlaku bagi
kapal LNG, CHEMICAL, TANKER
·
ANNEX IV – pencemaran dari kotoran manusia
(seawage)
·
ANNEX V – pencemaran oleh sampah (garbage)
-Belaku bagi
kapal2 lama GT 200 ke atas
-kapal lama
kurang dari GT 200 tapi mengangkut 10 orang
·
ANNEX VI – pencemaran oleh udara.
BERLAKU BAGI SIAPA SAJA ANNEX IV
MARPOL 73/78
1.kapal2 baru GT 200 ke atas
2.kapal baru kurang dari GT200 tapi
memiliki 10 orang penumpang
3.kapal baru tidak mempunyai isi kotor
terukur yang mengangkut lebih dari 10 orang.
Berlaku Bagi Siapa Aja Annex II
1.Semua Kapal
Yang Mengangkut Bahan Kimia Cair Yang Berbahaya Dalam Bentuk Curah.
2.Kapal Yang
Di Bangun Atau Di Rubah Menjadi Kapal Khusus Mengangkut Muatan Beracun Dalam
Bentuk Curah.
SERTIFICATE apa yng harus di miliki
sesuai annex II
Yaitu
sertificate ISPP 1973 (international seawage pollution prevention)
Duration dan
validity nya yaitu 5 tahun.
Kapal apa yang harus dilengkapi LOPP
1.Semua
ukuran tenker yang berukuran GT
150/lebih ynag berlayar diperairan internasional
2.Kapal
selain kapal tanker ukuran 400 Grt keatas
Survey apa saja u mendapatkan certificate
LOPP yaitu;
1.Pemeriksaan
permulaan sesuai annex 1 marpol 73/78
pemeriksaaan kelengkapan struktur dan perlengkapan kapal
2.Pemeriksaan berkala paling kurang 5 tahun sekali untuk
kelengkapan struktur dan perlengkapan
yang diharuskan
3.Pemeriksaan
terhadap fasilitas dan sertifikat yang ada diatas kapa
Fungsi 2 dari :
Incenerator.
-untuk
membakar minyak kotor (westle oil) yang berasal dr OWS
-membakar
majun bekas,serbuk kayu dan kertas
-membakar
minyak lumas bekas
Slop tank:
-yaitu tanki
yang di rancang khusus yang di gunakan untuk pengumpulan dari sisa2 tanki dan
campuran minyak
OWS (oily water separator)
-di gunakan
untuk memisahkan air buangan yang
mengandung minyak sampai kadar 15ppm (part per million)
Daerah khusus (special area)
-daerah laut
dimana karena kondisi geografis laut dan lingkungan nya serta sifat khusus dari
lalu lintas nya di larang ada buangan apapun keculi clean ballast atau
sergereted ballast.
Daerah2 khusus yaitu :
·
Meditrania
sea / laut tengah
·
Black
sea / laut hitam
·
Caribian
area / laut karibia
·
Antartic
area / laut antartika
·
Nort
sea / laut utara
·
Red
sea / laut merah
·
Baltic
sea / laut baltik
NLS ( noxion liquid substance)
-semua bahan
cair yang beracun yang di sebutkan atau terlampir dalam appendik 2 annex II yg
ditetap kan di bawah ketetapan peraturan 3 (4) ditetapkan untuk sementara waktu
masuk dalam 4 kategori yaitu A,B,C dan D
Aturan
Tentang Pembuangan Residues Of
NLS, Yaitu:
·
Kategori
A Sangat Berbahaya Jangan Dibuang Kelaut
Disemua Lokasi.
·
Kategori
B Cukup
Berbahaya Pembuangan Khusus
·
Kategori
C kuarang berbahaya penanganan khusus
·
KATEGORI
D tidak berbahaya dapat dibuang disemua lokasi
Dengan syarat
sebagai beriku
1.Kadar 10
ppm
2.Kapaal sedang berbahaya dengan kecepatan 7 knot
3.Pembuanagan
dibawah garis air
4.Posisi
kapal 12mil dari pantai
5.Kedalaman
laut 25m
SEAWAGE (kotoran)
·
Air
limbah dr toilet,vrinor dan WC
·
Air
buangan dr ruangan medis,tempat cuci tangan atau bak cucian
·
Air
buangan yang buangan nya bercampur dengan yang tersebut di atas
Cara Memperlakukan Seawage:
-Kapal Yang
Membuang Kotoran Yang Di Hasilkan Dan Di Bebas Hamakan Dengan Menggunakan
System Yg Di Setujui Dengan Jarak 4 Mil Dari Darat Terdekat Atau Kotoran Yang
Tidak Di Hancurkan Dan Tidak Di Bebas Hamakan Dengan Jarak 12 Mil Dari Daratan
Terdekat,Dengan Catatan Kotoran Tersebut Tidak Boleh Di Buang Sekaligus Tetapi
Kapal Sedang Dalam Pelayaran Dengan Kecepatan Minimum 4knot
SAMPAH (GARBAGE) adalah :
-semua jenis
sisa makanan, bahan2 buangan rmah tangga, tidak termasuk ikan segar dan bagian2
yang terjadi selama pengoperasian kapal yang normal dan ada keharusan untuk di
singkirkan dan di bersihkan secaara terus menerus atau berkala kecuali bahan2
yang terdaftar dalam lampiran konveksi ini.
PERSARATAN PEMBUANGAN SAMPAH DI LUAR
DAERAH KHUSUS
1. semua jenis plastik dan sintetis nya
di larang di buang
2.semua jenis bahan packing terap dan
bahan lain naya yang mengapung dapat di buang dengan jarak 25 mil atau lebih
3.semua jenis olahan kertas, majun
bersih, kaleng, logam2, botol2, tem
Bikar dan
serupa dapat di buang dengan jarak 12 mil atau lebih
4.sampah sisa makanan apabila telah di
hancurkan dapat saringan 25 mm dapat di buang dengan jaarak 3 mil
SAMPAH YANG TIDAK BOLEH DI BUANG KE
LAUT yaitu :
1.
Semua
jenis plastik
2.
Tali
plastik
3.
Jaring
plastik
4.
Kantung
plastik
5.
Nylon
6.
Sisa
pembakaran plastik dari incenerator
Kapal ukuran berapa yang harus di
lgkapi garbage management plan dan garbage record book
-setiap kapal
yg berukuran >400GT dan membawa penumpang >15 orang .maksudnya prosedur
tertulis untuk pengumpulan,penyimpangan pemrosesan dan pembuangan sampah
termasuk pengguna peralatan di kapal dan jg 0rang yg bertanggung jawab dalam
mengawasi pelaksanaan.
Hal2 yang harus di catat di dalam
garbage record book
1.setiap
pembuangan atau pembakaran di catat
2.posisi kapal,waktu, dan volum sampah (m3)
Kapal2 yang di wajib kan memiliki oil
record book :
*semua kapal
tanker GT 150 atau lebih
*semua kapal
non tanker GT 400 atau lebih
Hal2 yang harus di catat di oil record
book part II :
1.pemuatan
minyak
2.pemindahan
internal minyak
3.pembongkaran
muatan
4.pengoperasian
COW
5.pengisian
ballsat di tanki muatan
6.pengisian
dedicate ballast tank
7.pencucian
tanki muatan
8.pembuangan
ballast kotor
9.pembuangan
dari slop tank ke laut
10.pembuangan
ballsat bersih dari tanki muatan
11.pembuangan
residu
12.pembuangan
ballas dr DBT
13.kondisi
OWS dan BDT
14.pembuangan
karena kecelakaan
SOPEP (Ship board oil pollution
emergency plan)
-perencanaan
dalam keadaan darurat akibat pencemaran oleh minyak yang bersumber dari kapal.
Berlaku pada siapa saja SOPEP.
-semua tanker
GT 150 atau lebiih dan non tanker GT 400 atau lebih
Hal2 yang terdapat dalam SOPEP:
1.prosedur
yang diikuti oleh nahkoda atau orang lain yang bertugas untuk melapor kan kejadian2
pencemaran
2.daftar
pejabat atau orang yang akan di hubungibila terjadi pencemaran
3.perincian
tindakan yang akan di ambil segera oleh orang2 di kapal untuk mengurangi atau
mengontrol tumpahan setelah kecelakaan.
4.prosedur
dan titik penghubung di kapal untuk koordinasi dg pejabat lokal dalam rangka
penanggulangan pencemaran
Marking dan labeling yang harus di
lakukan sesuai annex II
1.packing
harus meminimalkan kan bahayaterhadap lingkungan sesuai khusus isinya
2.packing dan
labeling di beri merk dan tidak hilang jika terbenam di laut selama 3bln.
3.nama kimia
dan pabrik harus di cantumkan
4.semua
documen harus menggunakan nama teknik dan di cantumkan kata2 marine pollution.
5.stowage
(memuat) barang berbahaya harus di tempatkan dengan aman dan di lashing dengan
kuat.
Pembuangan minyak luar daerah khusus
yaitu :
1.kandungan
minyak tidak >15 ppm
2.kapal dalam
pelayaran,tidak berhenti/berlabuh
3.posisi kpal
12 mil dari pantai terde kat,kandungan minyak
<100pppm
4.alat
monitor pembuangan minyak dan pemisah air dan minyak beroperasi>bekerja
ODM/OWS
Pembuangan minyak di dalam daerah
khusus yaitu :
-menggunakan
alat penyaringan dan pemutus aliran atomatis yang akan bekerja jika kandungan
minyak melampaui 15 ppm
Defenisi defenisi :
-oil mixture
Campuran yang
mengadung minyakl.
-OIL
Adalah
petoleum dalam setiap bentuk termasuk crud oil, fuel oil, sludge, minya sisa
(oil refuse) refined product (sulingan) tidak termasuk dalam petro chemical
NEAREST LAND
Garis dasar yang
terdekat dari perairan teritorial dari setiap negara di atur menurut convensi
unclos 1982
SEGREGATED BALLAST
-tolak bara
yang di isi dalam suatu tanki yang sama sekali terpisah dengan tanki muat dan
system bahan bakar (tanki permanen khusus ballast atau muatan lain dari minyak
atau zat cair beracun
CLEAN BALLAST
-yaitu
ballast dalam tanki yang sejak di muat dengan minyak terakhir sudah di
bersihkan,sehingga apabila di pompa ke laut tidak menimbulkan sisa sisa minyak
dan apabila di buang melalui “approves dischardge monitoring tidak
mengandung >15 ppm
makasih mas bermanfaat sekali :)
BalasHapus